Panduan Penelaahan Model KTSP Kurikulum 2013


PANDUAN PENELAAHAN
MODEL  KTSP KURIKULUM 2013

Kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan   dan   diimplementasikan   secara   kontekstual   untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1.   Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pasal  36  Ayat  (3)  menyebutkan  bahwa  kurikulum  disusun  sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.

3.    Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan  sesuai  dengan  relevansinya  oleh  setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi   dan   supervisi   dinas   pendidikan   atau   kantor departemen              agama  kabupaten/kota  untuk  pendidikan  dasar  dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
1.        Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian   program   pendidikan   pada   satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
2.   Kurikulum   dikembangkan   dan   dilaksanakan   di   tingkat   satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 1

No
Aspek yang Ditelaah
Deskripsi *)
Analisis
Saran Perbaikan

1
Cover/halaman judul
·     Terdapat logo sekolah/daerah
·     Terdapat judul yang tepat (Kurikulum Sekolah  ....)
·     Menulis alamat sekolah dengan lengkap



2
Lembar Pemberlakuan

·     Terdapat rumusan kalimat pengesahan yang baik dan benar
·     Terdapat tanda tangan kepala sekolah sebagai pihak yang mensahkan beserta cap sekolah
·     Terdapat tanda tangan ketua komite sekolah sebagai pihak yang menyetujui
·     Terdapat tanda tangan kepala dinas sebagai pihak yang mengetahui



3
Daftar isi
·     Mempunyai daftar isi sesuai dengan kerangka KTSP
·     Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dst.) … sistematis










4
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dirumuskan dari UU Sisdiknas No 20 Thn 2003, PP no 32 tahun 2013 dan  Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
·      Berisi dasar pemikiran penyusunan KTSP
·      Dirumuskan  dengan bahasa yang baik dan benar



5
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
·     Menguraikan tujuan pengembangan KTSP
·     Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar


      


6
C. Prinsip Pengembangan KTSP
Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
·     Minimal berisi prinsip yang terdapat dalam Panduan Penyusunan KTSP
·     Terdapat uraian dari setiap prinsip tersebut
·     Prinsip dan uraiannya menggunakan bahasa yang baik dan benar









7
Bab II. Tujuan
A. Tujuan Pendidikan Dasar/ Menengah
UUSPN & PP. No. 32 Th 2013
·     Sesuai dengan rumusan tujuan pendidikan dasar/ menengah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan



8
B. Visi Sekolah
Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
·     Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga  sekolah/madrasah,  yang  dirumuskan  berdasarkan  masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah
·     Memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
·     Selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional
·     Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah.
·     Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
Penjelasan
·      Visi sekolah bukan sekedar jargon/motto tetapi harus bisa dicapai dan terealisasi dalam perencanaan (Silabus dan RPP serta program secara keseluruhan) dan  proses pembelajaran serta penilaian.
·      Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar



9
C. Misi Sekolah
Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
·     Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok sekolah/madrasah,
·     Merupakan tujuan yang akan dicapai dlm kurun waktu tertentu (baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang).
·     Menjadi dasar program pokok sekolah
·     Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan
·     Memuat pernyatan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah
·     Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sek/mad yang terlibat
·     Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yg berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah
·     Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
·      Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar










11
Bab III. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
Standar Isi dan Panduan Penyusunan KTSP dr BSNP
·     Untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  69  Tahun  2013  tentang  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;




12
B. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah

·     Bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.  Penetapan  muatan  lokal  didasarkan  pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota
·     Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan  dengan  peraturan  gubernur.
·     Muatan   lokal   yang   berlaku   untuk   seluruh   wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.




13,
C. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
·     Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan   dengan   mempertimbangkan   kebutuhan   peserta didik.




14.
D. Beban belajar
a. Sistem Paket
·      Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
·      Beban  belajar  penugasan  terstruktur  dan  kegiatan  mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu  0%-50% untuk SMP/MTs dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut  mempertimbangkan  potensi  dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

B.                  Sistem Kredit Semester
·      Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs.  Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.
·     Beban   belajar   tatap   muka,   penugasan   terstruktur,   dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut: 1) Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.



15.
E, Beban Belajar Tambahan
Permendikbud No. 81A Impelementasi Kur.
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.




16.
G.    Kriteria Ketuntasan Minimal












Budaya Sekolah





Kenaikan dan kelulusan





BAB V Profil Sekolah










16.
Bab. IV Kalender Pendidikan
A. Permulaan Waktu Pelajaran


Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran




B.  Pengaturan Waktu Belajar Efektif
a. Minggu   efektif   belajar   adalah   jumlah   minggu   kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu  pembelajaran  efektif  adalah  jumlah  jam  pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan




C.  Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus






Sumber: Permendikbud No. 81A Impelementasi Kurikulum 2013)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Penelaahan Model KTSP Kurikulum 2013"

Post a Comment