PANDUAN PENELAAHAN
MODEL KTSP KURIKULUM 2013
Kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan
diimplementasikan secara
kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan
pendidikan, dan peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pasal 36 Ayat
(3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
(a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d)
keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g)
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika
perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk
pendidikan
dasar
dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
Dari amanat undang-undang
tersebut ditegaskan bahwa:
1.
Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud
agar memungkinkan penyesuaian program
pendidikan pada
satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
2. Kurikulum dikembangkan
dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan
pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP)
Dokumen 1
No
|
Aspek yang Ditelaah
|
Deskripsi *)
|
Analisis
|
Saran Perbaikan
|
|
1
|
Cover/halaman
judul
|
|
|
||
2
|
|
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
· Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari
warga sekolah/madrasah, yang dirumuskan berdasarkan
masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah
· Memberikan inspirasi, motivasi, dan
kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
|
|
|
|||
· Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah
ditetapkan dalam kurun waktu
tertentu untuk menjadi rujukan
bagi penyusunan program pokok
sekolah/madrasah,
· Merupakan tujuan yang akan dicapai dlm
kurun waktu tertentu (baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang).
· Menjadi dasar program pokok sekolah
· Menekankan pada kualitas layanan peserta
didik dan mutu lulusan yang diharapkan
· Memuat pernyatan umum dan khusus yang
berkaitan dengan program sekolah
·
Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan
kegiatan satuan-satuan unit sek/mad yang terlibat
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
a. Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran di luar waktu libur
untuk setiap tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah
jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan
pendidikan
|
|
|
|||
|
|
0 Response to "Panduan Penelaahan Model KTSP Kurikulum 2013"
Post a Comment