A. Mahasiswa
dan Kegiatan Kemahasiswaan
Secara umum yang dimaksud dengan mahasiswa
adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
Peserta didik menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut
mengamanatkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Khusus pada pendidikan tinggi, untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan pembimbingan kemahasiswaan yaitu
pembimbingan seluruh kegiatan mahasiswa sebagai peserta didik selama dalam
proses pendidikan. Pembimbingan kemahasiswaan pada dasarnya merupakan
pembimbingan pembelajaran agar potensi yang dimiliki oleh mahasiswa dapat
membentuk kompetensi yang berguna dalam kehidupannya. Acuan untuk pembimbingan
kegiatan kemahasiswaan adalah pasal 1 butir 1 Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembimbingan tersebut meliputi kegiatan yang
bersifat kurikuler maupun yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler.
Kegiatan yang bersifat kurikuler bertujuan untuk memenuhi standar kurikulum
bidang keilmuan yang didukung oleh kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler,
sehingga tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat tercapai.
Yang dimaksud dengan kegiatan kemahasiswaan
adalah kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler,
dengan tujuan mendorong perubahan sikap mahasiswa menjadi dewasa khususnya
dalam bidang keilmuan, tingkah laku dan manajemen hidup. Pembimbingan yang
bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler antara lain diarahkan pada
pembimbingan kecakapan hidup yang meliputi kecakapan individual, kecakapan
sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional, dan pembimbingan kepemudaan
yang antara lain meliputi kepanduan, keolahragaan, kesenian, kepemimpinan,
kewirausahaan, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan
ekstra-kurikuler, institusi menyediakan fasilitas fisik dan pembimbing, yang di
antaranya bertujuan memotivasi mahasiswa sehingga mahasiswa tertarik dan
kemudian terlibat dalam kegiatan tersebut.
B. Standar Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
Berbagai kegiatan
kemahasiswaan yang ditawarkan oleh institusi seharusnya mengacu pada visi dan
misi institusi. Visi
dan misi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai bentuk program.
Selanjutnya, berdasarkan program-program tersebut ditentukan skala prioritas
yang menjadi pedoman pembimbingan kemahasiswaan.
Skala prioritas tidak saja ditentukan berdasarkan
prestasi keberhasilan, jumlah mahasiswa yang terlibat, serta jumlah dan
frekuensi kegiatan kemahasiswaan, tetapi juga ditentukan berdasarkan manfaat
yang diperoleh baik untuk kepentingan individu maupun institusi. Semua kegiatan
kemahasiswaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh
setiap institusi dengan melakukan benchmark. Untuk mengukur tingkat
keberhasilannya, setiap kegiatan kemahasiswaan harus dapat dikuantifikasi dan
dievaluasi secara periodik. Hal ini selain untuk mempermudah pelaksanaan
evaluasi itu sendiri, juga agar standar tersebut dapat ditingkatkan secara
bekelanjutan (continuous improvement). Makin tinggi standar
yang digunakan, makin tinggi pula mutu kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan.
Sebelum menetapkan standar
mutu bagi kegiatan kemahasiswaan, terlebih dahulu ditentukan jenis-jenis
kegiatan yang dapat diselenggarakan. Penentuan jenis kegiatan ini sangat
dipengaruhi oleh sifat atau kekhasan perguruan tinggi, dan persepsinya terhadap
pembentukan citra lulusannya. Penetapan jenis kegiatan kemahasiswaan tersebut
kemudian diikuti dengan penetapan standar mutu masing-masing kegiatan yang dapat terdiri atas standar
operasional dan standar keberhasilan.
Penetapan jenis kegiatan
kemahasiswaan hendaknya mengacu pada visi dan misi perguruan tinggi, yang
kemudian diturunkan menjadi visi dan misi dalam pembimbingan kemahasiswaan.
Kegiatan kemahasiswaan diadakan dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut
akan memberikan kontribusi terhadap upaya pewujudan suasana akademis yang
kondusif yang mampu meningkatkan kreativitas dan daya nalar mahasiswa. Selain
itu, kegiatan kemahasiswaan juga diharapkan mampu meningkatkan kepekaan
mahasiswa terhadap permasalahan kehidupan masyarakat, mengangkat nama perguruan
tinggi di mata masyarakat, melestarikan kekayaan budaya bangsa, dan sebagainya.
Untuk memudahkan
pelaksanaan pembimbingan secara operasional, kegiatan kemahasiswaan dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok atau bidang kegiatan, misalnya menjadi
empat bidang, yaitu 1) bidang penalaran; 2) bidang minat, bakat dan kegemaran;
3) bidang organisasi, dan 4) bidang kesejahteraan dan bakti sosial. Para
mahasiswa dapat memilih satu atau lebih kegiatan tersebut tanpa “mengorbankan”
waktu bagi kegiatan akademiknya.
C. Peran
Pembimbing Kemahasiswaan
Pembimbing kemahasiswaan adalah para dosen
atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang karena tugas atau jabatannya
ditetapkan menangani bidang kemahasiswaan.Pembimbing kemahasiswaan adalah
orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kegiatan yang terdiri
atas dosen pembimbing kegiatan kemahasiswaan, dosen mata kuliah, dan pembimbing
internal dari kalangan mahasiswa (Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan/Keluarga
Mahasiswa) yang dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman dalam suatu kegiatan
tertentu. Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen dan dosen mata kuliah perlu juga
memahami masalah kemahasiswaan, sehingga dapat membantu tugas dosen pembimbing
kemahasiswaan.
D. Peran
Fasilitas Kegiatan Kemahasiswaan
Keberhasilan mahasiswa dalam mewujudkan kegiatan
tersebut sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan perguruan tinggi,
serta kemudahan dalam menggunakan fasilitas tersebut. Fasilitas tersebut
terdiri dari sarana prasarana yang menunjang kegiatan kemahasiswaan untuk
pengembangan minat, bakat, dan kegemaran, organisasi, kesejahteraan dan bakti
sosial. Penerbitan pers kampus dan/atau jurnal ilmiah, sebagai media untuk
menyampaikan pandangan dan pendapat, berdasarkan kebebasan akademik yang
bertanggung jawab.
Penyediaan
fasilitas untuk kegiatan kemahasiswaan diarahkan sedemikian rupa, sehingga
dapat menunjang perwujudan suasana akademik yang kondusif. Dengan adanya
suasana akademik yang kondusif, mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studi
tepat waktu, dibekali dengan prestasi baik, dan mempunyai pengalaman
berorganisasi serta kemampuan dalam peningkatan kreativitas.
E. Standar
Mutu Kegiatan Kemahasiswaan
Standar mutu suatu kegiatan ditentukan dengan
mengacu kepada sasaran yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan. Sebagai contoh, praktek
baik di bawah ini dapat dijadikan standar pada keempat bidang kegiatan
kemahasiswaan:
1. Bidang penalaran.
Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah di luar kegiatan akademik,
dapat diselenggarakan satu kali dalam satu tahun, baik di dalam maupun di luar
kampus. Pelatihan diperlukan untuk meningkatkan mutu hasil kegiatan bidang
penalaran.
2. Bidang minat,
bakat, dan kegemaran
Mencakup beberapa kegiatan seperti Pramuka, Resimen
Mahasiswa, pers kampus, pencinta alam, korps sukarela Palang Merah Indonesia,
olahraga dan kesenian. Standar kualitas kegiatan ini dapat ditentukan dari
keteraturan dalam melakukan kegiatan latihan. Dapat pula dimasukkan persentase
kehadiran anggota dalam mengikuti kegiatan, maupun peranserta tim dalam
kesempatan-kesempatan tertentu.
3. Bidang organisasi
4. Mahasiswa mengikuti
kegiatan organisasi baik yang sifatnya kepanitiaan maupun kelembagaan, intra
maupun ekstra kampus. Standar mutu kegiatan ini dapat ditentukan dari jumlah
mahasiswa dan frekuensi keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas organisasi.
5.
Bidang kesejahteraan dan
bakti sosial
Mahasiswa mengikuti kegiatan bakti sosial, baik dalam bentuk kegiatan
terprogram maupun yang insidental, di dalam dan di luar kampus. Standar
kegiatan ini dapat ditentukan berdasarkan jumlah mahasiswa dan frekuensi
kegiatan.
F.
Mekanisme Pemenuhan Standar Kemahasiswaan
Dosen Pembimbing Kemahasiswaan menetapkan
metode pembimbingan yang efektif dan efisien. Agar dapat menyelenggarakan proses
pembimbingan secara efektif dan efisien, dosen perlu dibekali dengan
keterampilan untuk menjalankan proses pembimbingan kemahasiswaan. Keterampilan
tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan khusus seperti Pelatihan Orientasi
Pengembangan Pembimbing Kemahasiswaan (OPPEK), Pelatihan Pelatih Orientasi
Pengembangan Pembimbing Kemahasiswaan (PPOPPEK), Training for Trainers bidang
Penalaran, Pelatihan Pemandu Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (PPLKMM)
dan pelatihan sejenis lainnya.
Pelatihan-pelatihan
tersebut (OPPEK, PPOPPEK dll.) dapat diselenggarakan oleh Ditjen Dikti maupun
oleh perguruan tinggi masing-masing. Pelaksanaan pembimbingan kemahasiswaan
dapat pula dikoordinasikan dengan badan yang berfungsi membina, mengembangkan,
dan mengkoordinasikan berbagai bidang seperti Badan Pembimbing Olah Raga
Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) untuk bidang olah raga dan Badan Seni Mahasiswa
Indonesia (BSMI) untuk bidang kesenian.
Agar kegiatan
pembimbingan kemahasiswaan dalam satu semester dapat dilakukan sesuai dengan
standar, maka jenis kegiatan dan proses pembimbingannya perlu dituangkan dalam
suatu rencana. Rencana tersebut harus mencakup satuan waktu (hari, minggu, atau
bulan), jenis kegiatan, prasarana-sarana, dan evaluasi. Pemenuhan jenis kegiatan
dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan atau bersifat insidental, serta
didukung prasarana dan sarana yang memadai.
Institusi perlu
menyediakan prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis kegiatan yang akan
dilaksanakan. Pembimbingan dapat
pula berbentuk pelatihan jangka pendek dengan target kompetensi yang spesifik.
Pelatihan tersebut di antaranya adalah pelatihan kepemimpinan, pelatihan
kewirausahaan, keterampilan manajemen mahasiswa, forum-forum ilmiah dan
sebagainya, yang dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan proses pembelajaran
mahasiswa agar memenuhi kompetensi yang ditentukan.
Standar kegiatan ditetapkan secara realistis
agar pemenuhan standar dapat dicapai dengan baik. Standar kegiatan tersebut
harus memberikan informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
tindak lanjut hasil evaluasi (PDCA). Mahasiswa yang berprestasi menurut standar
kemahasiswaan perlu mendapat penghargaan (award) yang jenis dan
besarannya bergantung pada kemampuan setiap institusi.
Standar fasilitas untuk mencapai standar
kegiatan kemahasiswaan yang baik dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi
masing-masing perguruan tinggi. Kelengkapan dan kualitas fasilitas yang
disediakan hendaknya selalu ditingkatkan, sehingga jenis kegiatan yang telah
diprogramkan dapat ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
G. Manajemen
Pengendalian Standar
Manajemen pengendalian standar dilakukan
melalui tahapan proses dan evaluasi kegiatan yang telah diprogramkan, atau yang
sifatnya insidental dalam bidang kemahasiswaan. Manajemen pengendalian
standar merupakan tahap evaluasi dari penetapan dan pemenuhan standar. Keberhasilannya ditunjukkan antara lain oleh:
1. Perilaku mahasiswa.
Semakin positif dan terus termotivasi untuk terus belajar melalui
organisasi, mampu bekerja dalam tim, memiliki jiwa kepemimpinan, sportif,
menghormati norma dan etika yang berlaku di masyarakat yang secara keseluruhan
mendorong mahasiswa untuk selalu kreatif dan berprestasi.
2. IPK Mahasiswa
Kegiatan kemahasiswaan yang diikuti mahasiswa harus meningkatkan
semangat belajar, sehingga positif mempengaruhi prestasi akademis (IPK).
3. Pembimbing
Para pembimbing harus selalu mencari peluang untuk meningkatkan kegiatan
kemahasiswaan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, di tingkat lokal,
nasional, regional ataupun internasional.
4. Institusi
Tersedianya berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan,
seperti sarana olahraga, kesenian, kelompok belajar, atau kegiatan lain,
sejalan dengan skala prioritas yang tercantum dalam visi dan misi perguruan
tinggi. Peningkatan kualitas kegiatan kemahasiswaan dapat diketahui dari hasil
pengukuran kinerja berbagai kegiatan yang relevan. Berdasarkan standar yang
ditetapkan dapat dilakukan langkah perencanaan untuk meningkatkan kualitas
secara berkelanjutan dan mengimplementasikannya melalui tindakan nyata.
Mekanisme pengendalian seperti ini lazim
dikenal dalam manajemen mutu sebagai langkah PDCA (Plan,Do, Check,
Action). Berikut beberapa contoh praktek baik (best practices) dari
langkah PDCA yang dilakukan terhadap kegiatan kemahasiswaan, seperti (1)
keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, (2) kehadiran dosen dalam
proses pembimbingan kegiatan kemahasiswaan, (3) persentase dosen yang mengikuti
OPPK, dan (4) peningkatan jumlah/jenis kegiatan kemahasiswaan kokurikuler dan
ekstra-kurikuler.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. Penjaminan
Mutu Bidang Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI. Jakarta. 2008
Arifin, Zainal. Evaluasi
Instruksional: Prinsip-Teknik-Prosedur. Bandung: Rosdakarya. 1991
Arikunto, Suharsimi. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi VI Revisi. Jakarta: Rineka
Cipta. 2006
Darsono, Max. Belajar
dan Pembelajaran. Semarang: IKIP Semarang Press. 2000
Fachrunnisa. Implementasi
Softskills di Perguruan Tinggi. Institusi Teknologi Bandung. Makalah. Bandung. 2008
Friedenberg, Lisa. Psychological Testing, Design, Analysis and
Use. Allyn and Bacon. 1995
Notoatmodjo, Soekidjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. 2005
Sardiman, AM. Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2002
Syah, M. Psikologi Belajar. Jakarta: RajaGrafindo
Persada. 1995
Tu’u, Tulus. Peran
Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo. 2004
ANDAS
0 Response to "Kemahasiswaan"
Post a Comment