Kemahasiswaan



A.  Mahasiswa dan Kegiatan Kemahasiswaan
Secara umum yang dimaksud dengan mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu. Peserta didik menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengamanatkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Khusus pada pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan pembimbingan kemahasiswaan yaitu pembimbingan seluruh kegiatan mahasiswa sebagai peserta didik selama dalam proses pendidikan. Pembimbingan kemahasiswaan pada dasarnya merupakan pembimbingan pembelajaran agar potensi yang dimiliki oleh mahasiswa dapat membentuk kompetensi yang berguna dalam kehidupannya. Acuan untuk pembimbingan kegiatan kemahasiswaan adalah pasal 1 butir 1 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembimbingan tersebut meliputi kegiatan yang bersifat kurikuler maupun yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler. Kegiatan yang bersifat kurikuler bertujuan untuk memenuhi standar kurikulum bidang keilmuan yang didukung oleh kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, sehingga tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat tercapai.
Yang dimaksud dengan kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, dengan tujuan mendorong perubahan sikap mahasiswa menjadi dewasa khususnya dalam bidang keilmuan, tingkah laku dan manajemen hidup. Pembimbingan yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler antara lain diarahkan pada pembimbingan kecakapan hidup yang meliputi kecakapan individual, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional, dan pembimbingan kepemudaan yang antara lain meliputi kepanduan, keolahragaan, kesenian, kepemimpinan, kewirausahaan, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, institusi menyediakan fasilitas fisik dan pembimbing, yang di antaranya bertujuan memotivasi mahasiswa sehingga mahasiswa tertarik dan kemudian terlibat dalam kegiatan tersebut.

B.  Standar Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
Berbagai kegiatan kemahasiswaan yang ditawarkan oleh institusi seharusnya mengacu pada visi dan misi institusi. Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai bentuk program. Selanjutnya, berdasarkan program-program tersebut ditentukan skala prioritas yang menjadi pedoman pembimbingan kemahasiswaan.
Skala prioritas tidak saja ditentukan berdasarkan prestasi keberhasilan, jumlah mahasiswa yang terlibat, serta jumlah dan frekuensi kegiatan kemahasiswaan, tetapi juga ditentukan berdasarkan manfaat yang diperoleh baik untuk kepentingan individu maupun institusi. Semua kegiatan kemahasiswaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh setiap institusi dengan melakukan benchmark. Untuk mengukur tingkat keberhasilannya, setiap kegiatan kemahasiswaan harus dapat dikuantifikasi dan dievaluasi secara periodik. Hal ini selain untuk mempermudah pelaksanaan evaluasi itu sendiri, juga agar standar tersebut dapat ditingkatkan secara bekelanjutan (continuous improvement). Makin tinggi standar yang digunakan, makin tinggi pula mutu kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan.
Sebelum menetapkan standar mutu bagi kegiatan kemahasiswaan, terlebih dahulu ditentukan jenis-jenis kegiatan yang dapat diselenggarakan. Penentuan jenis kegiatan ini sangat dipengaruhi oleh sifat atau kekhasan perguruan tinggi, dan persepsinya terhadap pembentukan citra lulusannya. Penetapan jenis kegiatan kemahasiswaan tersebut kemudian diikuti dengan penetapan standar mutu masing-masing kegiatan yang dapat terdiri atas standar operasional dan standar keberhasilan.
Penetapan jenis kegiatan kemahasiswaan hendaknya mengacu pada visi dan misi perguruan tinggi, yang kemudian diturunkan menjadi visi dan misi dalam pembimbingan kemahasiswaan. Kegiatan kemahasiswaan diadakan dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap upaya pewujudan suasana akademis yang kondusif yang mampu meningkatkan kreativitas dan daya nalar mahasiswa. Selain itu, kegiatan kemahasiswaan juga diharapkan mampu meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap permasalahan kehidupan masyarakat, mengangkat nama perguruan tinggi di mata masyarakat, melestarikan kekayaan budaya bangsa, dan sebagainya.
Untuk memudahkan pelaksanaan pembimbingan secara operasional, kegiatan kemahasiswaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok atau bidang kegiatan, misalnya menjadi empat bidang, yaitu 1) bidang penalaran; 2) bidang minat, bakat dan kegemaran; 3) bidang organisasi, dan 4) bidang kesejahteraan dan bakti sosial. Para mahasiswa dapat memilih satu atau lebih kegiatan tersebut tanpa “mengorbankan” waktu bagi kegiatan akademiknya.

C.  Peran Pembimbing Kemahasiswaan
Pembimbing kemahasiswaan adalah para dosen atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang karena tugas atau jabatannya ditetapkan menangani bidang kemahasiswaan.Pembimbing kemahasiswaan adalah orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kegiatan yang terdiri atas dosen pembimbing kegiatan kemahasiswaan, dosen mata kuliah, dan pembimbing internal dari kalangan mahasiswa (Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan/Keluarga Mahasiswa) yang dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman dalam suatu kegiatan tertentu. Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen dan dosen mata kuliah perlu juga memahami masalah kemahasiswaan, sehingga dapat membantu tugas dosen pembimbing kemahasiswaan.

D.  Peran Fasilitas Kegiatan Kemahasiswaan
Keberhasilan mahasiswa dalam mewujudkan kegiatan tersebut sangat bergantung pada fasilitas yang disediakan perguruan tinggi, serta kemudahan dalam menggunakan fasilitas tersebut. Fasilitas tersebut terdiri dari sarana prasarana yang menunjang kegiatan kemahasiswaan untuk pengembangan minat, bakat, dan kegemaran, organisasi, kesejahteraan dan bakti sosial. Penerbitan pers kampus dan/atau jurnal ilmiah, sebagai media untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, berdasarkan kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
Penyediaan fasilitas untuk kegiatan kemahasiswaan diarahkan sedemikian rupa, sehingga dapat menunjang perwujudan suasana akademik yang kondusif. Dengan adanya suasana akademik yang kondusif, mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan studi tepat waktu, dibekali dengan prestasi baik, dan mempunyai pengalaman berorganisasi serta kemampuan dalam peningkatan kreativitas.

E.  Standar Mutu Kegiatan Kemahasiswaan
Standar mutu suatu kegiatan ditentukan dengan mengacu kepada sasaran yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan. Sebagai contoh, praktek baik di bawah ini dapat dijadikan standar pada keempat bidang kegiatan kemahasiswaan:
1.    Bidang penalaran.
Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah di luar kegiatan akademik, dapat diselenggarakan satu kali dalam satu tahun, baik di dalam maupun di luar kampus. Pelatihan diperlukan untuk meningkatkan mutu hasil kegiatan bidang penalaran.
2.    Bidang minat, bakat, dan kegemaran
Mencakup beberapa kegiatan seperti Pramuka, Resimen Mahasiswa, pers kampus, pencinta alam, korps sukarela Palang Merah Indonesia, olahraga dan kesenian. Standar kualitas kegiatan ini dapat ditentukan dari keteraturan dalam melakukan kegiatan latihan. Dapat pula dimasukkan persentase kehadiran anggota dalam mengikuti kegiatan, maupun peranserta tim dalam kesempatan-kesempatan tertentu.
3.    Bidang organisasi
4.  Mahasiswa mengikuti kegiatan organisasi baik yang sifatnya kepanitiaan maupun kelembagaan, intra maupun ekstra kampus. Standar mutu kegiatan ini dapat ditentukan dari jumlah mahasiswa dan frekuensi keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas organisasi.
5.    Bidang kesejahteraan dan bakti sosial
Mahasiswa mengikuti kegiatan bakti sosial, baik dalam bentuk kegiatan terprogram maupun yang insidental, di dalam dan di luar kampus. Standar kegiatan ini dapat ditentukan berdasarkan jumlah mahasiswa dan frekuensi kegiatan.

F.   Mekanisme Pemenuhan Standar Kemahasiswaan
Dosen Pembimbing Kemahasiswaan menetapkan metode pembimbingan yang efektif dan efisien. Agar dapat menyelenggarakan proses pembimbingan secara efektif dan efisien, dosen perlu dibekali dengan keterampilan untuk menjalankan proses pembimbingan kemahasiswaan. Keterampilan tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan khusus seperti Pelatihan Orientasi Pengembangan Pembimbing Kemahasiswaan (OPPEK), Pelatihan Pelatih Orientasi Pengembangan Pembimbing Kemahasiswaan (PPOPPEK), Training for Trainers bidang Penalaran, Pelatihan Pemandu Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (PPLKMM) dan pelatihan sejenis lainnya.
Pelatihan-pelatihan tersebut (OPPEK, PPOPPEK dll.) dapat diselenggarakan oleh Ditjen Dikti maupun oleh perguruan tinggi masing-masing. Pelaksanaan pembimbingan kemahasiswaan dapat pula dikoordinasikan dengan badan yang berfungsi membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan berbagai bidang seperti Badan Pembimbing Olah Raga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) untuk bidang olah raga dan Badan Seni Mahasiswa Indonesia (BSMI) untuk bidang kesenian.
Agar kegiatan pembimbingan kemahasiswaan dalam satu semester dapat dilakukan sesuai dengan standar, maka jenis kegiatan dan proses pembimbingannya perlu dituangkan dalam suatu rencana. Rencana tersebut harus mencakup satuan waktu (hari, minggu, atau bulan), jenis kegiatan, prasarana-sarana, dan evaluasi. Pemenuhan jenis kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan atau bersifat insidental, serta didukung prasarana dan sarana yang memadai.
Institusi perlu menyediakan prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Pembimbingan dapat pula berbentuk pelatihan jangka pendek dengan target kompetensi yang spesifik. Pelatihan tersebut di antaranya adalah pelatihan kepemimpinan, pelatihan kewirausahaan, keterampilan manajemen mahasiswa, forum-forum ilmiah dan sebagainya, yang dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan proses pembelajaran mahasiswa agar memenuhi kompetensi yang ditentukan.
Standar kegiatan ditetapkan secara realistis agar pemenuhan standar dapat dicapai dengan baik. Standar kegiatan tersebut harus memberikan informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi (PDCA). Mahasiswa yang berprestasi menurut standar kemahasiswaan perlu mendapat penghargaan (award) yang jenis dan besarannya bergantung pada kemampuan setiap institusi.
Standar fasilitas untuk mencapai standar kegiatan kemahasiswaan yang baik dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing perguruan tinggi. Kelengkapan dan kualitas fasilitas yang disediakan hendaknya selalu ditingkatkan, sehingga jenis kegiatan yang telah diprogramkan dapat ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.

G.  Manajemen Pengendalian Standar
Manajemen pengendalian standar dilakukan melalui tahapan proses dan evaluasi kegiatan yang telah diprogramkan, atau yang sifatnya insidental dalam bidang kemahasiswaan. Manajemen pengendalian standar merupakan tahap evaluasi dari penetapan dan pemenuhan standar. Keberhasilannya ditunjukkan antara lain oleh:
1.    Perilaku mahasiswa.
Semakin positif dan terus termotivasi untuk terus belajar melalui organisasi, mampu bekerja dalam tim, memiliki jiwa kepemimpinan, sportif, menghormati norma dan etika yang berlaku di masyarakat yang secara keseluruhan mendorong mahasiswa untuk selalu kreatif dan berprestasi.
2.    IPK Mahasiswa
Kegiatan kemahasiswaan yang diikuti mahasiswa harus meningkatkan semangat belajar, sehingga positif mempengaruhi prestasi akademis (IPK).
3.    Pembimbing
Para pembimbing harus selalu mencari peluang untuk meningkatkan kegiatan kemahasiswaan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, di tingkat lokal, nasional, regional ataupun internasional.
4.    Institusi
Tersedianya berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan, seperti sarana olahraga, kesenian, kelompok belajar, atau kegiatan lain, sejalan dengan skala prioritas yang tercantum dalam visi dan misi perguruan tinggi. Peningkatan kualitas kegiatan kemahasiswaan dapat diketahui dari hasil pengukuran kinerja berbagai kegiatan yang relevan. Berdasarkan standar yang ditetapkan dapat dilakukan langkah perencanaan untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan dan mengimplementasikannya melalui tindakan nyata.
Mekanisme pengendalian seperti ini lazim dikenal dalam manajemen mutu sebagai langkah PDCA (Plan,Do, Check, Action). Berikut beberapa contoh praktek baik (best practices) dari langkah PDCA yang dilakukan terhadap kegiatan kemahasiswaan, seperti (1) keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, (2) kehadiran dosen dalam proses pembimbingan kegiatan kemahasiswaan, (3) persentase dosen yang mengikuti OPPK, dan (4) peningkatan jumlah/jenis kegiatan kemahasiswaan kokurikuler dan ekstra-kurikuler.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Penjaminan Mutu Bidang Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI. Jakarta. 2008
Arifin, Zainal. Evaluasi Instruksional: Prinsip-Teknik-Prosedur. Bandung: Rosdakarya. 1991
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi VI Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. 2006
Darsono, Max. Belajar dan Pembelajaran. Semarang: IKIP Semarang Press. 2000
Fachrunnisa. Implementasi Softskills di Perguruan Tinggi. Institusi Teknologi Bandung. Makalah. Bandung. 2008
Friedenberg, Lisa. Psychological Testing, Design, Analysis and Use. Allyn and Bacon. 1995
Notoatmodjo, Soekidjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. 2005
Sardiman, AM. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2002
Syah, M. Psikologi Belajar. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1995
Tu’u, Tulus. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo. 2004


ANDAS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemahasiswaan"

Post a Comment