BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Demokrasi dalam pengertian sederhana
sering diartikan sebagai dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dengan
demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan
rakyat.Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang
menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di
Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di
Indonesia.dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan
Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia.Dalam prakteknya pula,
Negara Indonesia menganut system Parlementer yang dibuktikan dengan dalam tahun
2010 – 2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir
menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintah.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi social yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Berdasarkan
pada teori kontrak social [2] untuk memenuhi hak – hak tiap manusia tidak
mungkin dicapai oleh masing – masing orang secara individual, tetapi harus
bersama – sama. Hal inilah yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi.Yang
dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan
kesepakatan.Kesepakatan tersebut pastinya dimulai dari menghargai diri sendiri
sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya
dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat manusia lainnya disitulah
HAM terbentuk dan kemudian dijadikan
dasar memajukan demokrasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
hubungan HAM dengan system politik?
2.
Hubungan
demokrasi dengan Hak Asasi Manusia?
3. Demokrasi dan transisi politik Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAM
Demokrasi
Konsepsi
HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi Negara
hukum.Dalam sebuah Negara hukum sesungguhnya yang memerintah adalah hukum,
bukan manusia.Jelas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (pasal 1 ayat 3 UUD NRI
1945).Dengan demikian HAM pula harus diatur dengan hukum.Jadi, hukum yang
digunakan sebagai instrument dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran
bagaimana demokrasi dilaksanakan.Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan
sebagai insane manusia dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia
yang memiliki hak.Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR.Jadi
perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan
sebagai wadah untuk itu.
Materi yang sudah diadopsikan ke dalam
rumusan Undang – Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
3. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
5. Setiap
orang berhka memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
7. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
8. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan socialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
9. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
10. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
11. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelauanan kesehatan.
12. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
13.Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusi ayang bermartabat.
14. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang – wenang
oleh siapapun.
15. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
manusia.
16.orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
17.Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Jika
dikaji sesuai dengan Generasi HAM maka rumusan Hak Asasi Manusia dalam Undang –
Undang Dasar materi sebagai berikut:
1. Kelompok
Hak – Hak Sipil yang dapat dirumuskan:
a. Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
e. Setiap
orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
2. Kelompok
Hak – Hak Politik, Ekonomi , Sosial dan Budaya:
a. Setiap
warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya
secara damai.
b. Setiap
warga Negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat.
c. Setiap
warga Negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan – jabatan politik.
d. Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapatkan perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap
warga Negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
3. Kelompok
Hak – Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap
warga Negara yang menyandang manusia social, termasuk kelompok masyarakat yang
terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
c. Hak
khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap
anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orang tua, keluarga,
masyarakat dan Negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e. Setiap
warga Negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundang – undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan
diskriminasi dengan kelompok – kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan
khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (13).
h. Tanggungjawab
Negara dan kewajiban Asas Manusia.
i. Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
j. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang – undang
dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan
nilai – nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
k. Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak –
hak asasi manusia.
l. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen
dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan
undang – undang. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakananugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Lembaran Negara RI tahun 1999 No . 165. Tambahan
Lembaran Negara RI No. 3886.Harus diingat bahwa paling tidak terdapat tiga
macam teori kontrak social masing – masing dikemukakan oleh John Locke, Thomas
Hobbes, dan J.J. Rousseu yang masing – masing melahirkan konsep Negara yang
berbeda – beda Lihat George H. Sabine, A History of Political Theory, Third
Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and
Winston, 1961), hal. 517 – 596.
B. Hubungan
antara Konsep, Struktur, dan pelaksanaan
HAM di Indonesia.
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak – hak dasar yang memiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.Ini berarti
bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat
dipisahkan dari eksistansi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat
dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab- sebab lainnya, karena jika hal
itu terjadi
0 Response to "HAM dan Demokrasi"
Post a Comment