HAM dan Demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
       Demokrasi dalam pengertian sederhana sering diartikan sebagai dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat.Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
       Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia.dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia.Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut system Parlementer yang dibuktikan dengan dalam tahun 2010 – 2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintah.

       HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi social yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Berdasarkan pada teori kontrak social [2] untuk memenuhi hak – hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing – masing orang secara individual, tetapi harus bersama – sama. Hal inilah yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi.Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan.Kesepakatan tersebut pastinya dimulai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat manusia lainnya disitulah HAM  terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa hubungan HAM dengan system politik?
2.    Hubungan demokrasi dengan Hak Asasi Manusia?
3.    Demokrasi dan transisi politik Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  HAM Demokrasi
       Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi Negara hukum.Dalam sebuah Negara hukum sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia.Jelas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945).Dengan demikian HAM pula harus diatur dengan hukum.Jadi, hukum yang digunakan sebagai instrument dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan sebagai insane manusia dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia yang memiliki hak.Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR.Jadi perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan sebagai wadah untuk itu.
       Materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang – Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
5. Setiap orang berhka memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
8.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan socialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9.    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelauanan kesehatan.
12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
13.Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusi ayang bermartabat.
14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang  oleh siapapun.
15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
16.orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
17.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Jika dikaji sesuai dengan Generasi HAM maka rumusan Hak Asasi Manusia dalam Undang – Undang Dasar materi sebagai berikut:
1.      Kelompok Hak – Hak Sipil yang dapat dirumuskan:
a.       Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.       Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
e.       Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.       Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
2.      Kelompok Hak – Hak Politik, Ekonomi , Sosial dan Budaya:
a.    Setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara  damai.
b.    Setiap warga Negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.    Setiap warga Negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan – jabatan politik.
d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.  Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapatkan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f.     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga Negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
3.      Kelompok Hak – Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.   Setiap warga Negara yang menyandang manusia social, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b.  Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.   Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.    Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e.    Setiap warga Negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.       Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g.  Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang – undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan kelompok – kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (13).
h.      Tanggungjawab Negara dan kewajiban Asas Manusia.
i.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
j.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai – nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
k.   Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak – hak asasi manusia.
l.     Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan undang – undang. Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Lembaran Negara RI tahun 1999 No . 165. Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886.Harus diingat bahwa paling tidak terdapat tiga macam teori kontrak social masing – masing dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseu yang masing – masing melahirkan konsep Negara yang berbeda – beda Lihat George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and Winston, 1961), hal. 517 – 596.

B.  Hubungan antara Konsep, Struktur,  dan pelaksanaan HAM di Indonesia.
       Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak – hak dasar yang memiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistansi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab- sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAM dan Demokrasi"

Post a Comment