Qurban dan Aqiqah



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Qurban
1.      Pengertian Qurban
Qurban atau udliyah adalah hewan yang disembelih untuk ibadah pada hari raya Adlha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11,12, dan 14 Dzulhijjah.
2.      Qurban hukumnya sunnah mu’akkad. Dasar hukum tersebut terdapat pada Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW, yaitu:
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ                                      
Artinya :”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Q.S.Al-Kautsar : 1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
 


Artinya : “Abi Hurairah r.a berkata :“Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa yang mempunyai kelapangan (rizqi), tetapi dia tidak mau berkuraban, maka janganlah sekali-kali mendekati ketempat shalat kami.” (H.R.Ahmad dan Ibnu Majah)
Dan adapun  waktu pelaksanaannya adalah sejak tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Qurban) sehabis mengerjakan shalat ‘Idul Adlha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyriq terakhir). Jadi waktunya selama 4 hari.
Hewan yang dikurbankan ialah hewan yang baik,sehat tidak cacat, seperti pincang, kurus, sakit matanya buta, telinganya putus dan lain sebagainya, karena itu binatang qurban harus memenuhi syarat-syarat :
a.       Binatang qurban adalah binatang yang sehat, bagus bertanduk gagah dan tidak cacat sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW :

Yang artinya :“Empat cacat yang tidak cukup syarat dalam berqurban, yaitu : (1)buta sebelah dan jelas butanya, (2) sakit yang jelas sakitnya, (3) pincang yang tampak rusuknya, (4) yang kurus dan tidak berlemak sama sekali.”(H.R.Ahmad)
b.      Binatang yang sudah cukup umur
1)      Umur kambing domba (gibas) sedikitnya telah berumur satu tahun lebih sudah berganti giginya (pupak).
2)      Kalau kambing biasa harus sudah berumur 2 tahun lebih.
3)      Kalau sapi/kerbau sedikitnya telah berumur 2tahun atau lebih.
4)      Kalau unta harus sudah berumur 5 tahun.
c.       Qurban seekor kambing hanya untuk satu orang.
Seekor sapi atau kerbau boleh untuk 7 orang, sedangkan unta boleh untuk 10 orang.
Mengenai daging qurban, dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
a)      Daging Qurban wajib
Qurban yang wajib seperti nadzar. Daging qurban nadzar harus dibagikan kepada semua orang. Sedangkan orang yang berkorban tidak boleh memakan dagingnya, atau mengambil kulit atau tanduknya.
b)      Daging Qurban sunnat
Daging qurban sunnat ialah qurban seperti biasa yang dilakukan pada setiap hari raya qurban. Daging qurban sunnat dapat diserahkan menjadi tiga. Satu bagian disedekahkan satu bagian lagi dihadiahkan. Bahkan menurut sebagian ulama bahwa memakan daging qurban bagi orang yang berkorban itu hukumnya wajib.

3.      Cara penyembelihan daging qurban ialah apabila binatang itu jinak, maka harus tepat pada lehernya, tetapi apabila binatang itu liar boleh dilakukan dimana saja asal binatang itu benar-benar mati dari luka akibat penyembelihanya.
Dalam hubungan dengan penyembelihan binatang ini ada syarat-syarat tertentu, yaitu:
a.       Syarat orang yang menyembelih :
1)      Orang islam atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), baik laki-laki maupun perempuan.
2)      Dengan sengaja, bila binatang itu matinya di sengaja menyembelih, maka matinya dihukum halal.
b.      Syarat alat yang digunakan untuk menyembelih:
Harus dengan alat yang tajam dan melukai, seperti besi, tembaga, bambu, kaca, dan sebagainya. Tetapi tidak boleh dengan tulang, kuku dan gigi.
c.       Syarat-syarat binatang yang disembelih :
1)      Binatang darat yang halal di makan.
2)      Sebelum disembelih binatang itu masih hidup bernyawa, tanda-tandanya ialah seperti masih bergerak sesudah disembelih atau darahnya masih memancar.
d.      Sunat-sunat dalam menyembelih
1)      Manajamkan alat penyembelih.
2)      Membaca basmalah dan shalawat.
3)      Menghadapkan diri dan yang disembelih ke kiblat.
4)      Memutuskan kedua urat pada kiri kanan leher mengikuti hukum (tenggorokan)
5)      Menyembelih di pangkal leher
6)      Digulingkan ke tulang rusuknya sebelah kiri
e.       Hal-hal yang memakruhkan dalam menyembelih
1)      Menyembelih sampai lehernya putus
2)      Dengan alat yang tumpul
3)      Memukul terlebih dahulu tanpa aturan sebelum disembelih agar tidak berontak
f.       Hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan
1)      Tidak diketahui penyembelihannya
Binatang yang tidak diketahui penyembelihannya apakah dengan membaca bismillah atau tidak, maka daging itu halal dimakan dan bacalah bismillah ketika hendak memakannya.
2)      Penyembelihan janin dalam perut induknya
Anak binatang yang ada dalam perut induknya dianggap cukup dengan penyembelihan induknya, kecuali apabila terdapat masih hidup, maka harus disembelih lagi.
3)      Penyembelihan dengan alat mekanis
Penyembelihan binatang secara mekanisasi pemingsanan bagian dari perbuatan ikhsan terhadap hewan. Oleh karena itu bila dalam pemotongannya dilakukan dengan mengikuti persyaratan syar’I seperti disengaja dengan niat karena Allah atau membaca Bismillah, maka syah penyembelihannya.
B.     Aqiqah
1.      Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pada hari itu bayi yang baru lahir itu diberi nama dengan nama yang baik.
2.      Hukum aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnat bagi orang yang wajib menanggung belanja anaknya. Untuk laki-laki disunnatkan menyembelih 2 ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing. Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Barang siapa diantara kamu yang ingin beribadah untuk anaknya maka hendaklah ia sembelihkan dua ekor kambing yang sama umurnya untuk seorang bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (H.R.Ahmad)
Tetapi apabila belum mampu pada hari ketujuh, maka boleh dikerjakan pada hari keempat belas, atau hari-hari lain. Dan disunnatkan dimasak dahulu sebelum disedekahkan kepada faqir miskin dan penyembelihan sebaiknya dilakukan diwaktu Dluha. Bagi orang yang melakukan aqiqah boleh memakannya sedikit dari daging aqiqah itu, jika aqiqah itu bukan nadzar.
Persyaratan hewan yang sah untuk aqiqah sama dengan hewan qurban. Melaksanakan aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kita atas karunia dan nikmat Allah, yaitu nikmat seorang anak. Nabi SAW menganjurkan kepada orang-orang yang memperoleh karunia anak hendaklah yang pertama kali dilakukan ialah membacakan adzan dekat telinganya yang kanan dan iqamah pada telinga   kirinya[1].
            Apabila seorang bayi hadir ditengah-tengah keluarga, hendaklah ia disambut dengan penuh suka cita, dan rasa syukur, tanpa melihat apapun kenyataan sesungguhnya yang ada dihadapannya baik dalam keadaan sempurna ataupun kurang sempurna. Dan pada saat kelahiran tersebut hendaklah keluarga memperlakukannya sebagai berikut:
a.       Bersihkanlah mulut sibayi, kemudian usapkanlah dengan kurma, madu atau sebangsanya pada langit-langit mulutnya dengann disertai doa agar sibayi mendapar barokah Alloh.
b.      Mohonkanlah perlindungan kepada Alloh dari gangguan setan.
c.       Hendaklah pada hari kelahirannya atau pada hari yang ketujuh bayi tersebut diberi nama yang bagus, yang mengandung perlambang dan harapan yang mulia.
d.      Hendaklah pada hari ketujuh itu pula rambut sianak dicukur
e.       Hendaklah disembelihkan kambing yang dipilighkan dalam keadaan sebagus-bagusnya kambing telah mencapai umur dewasa sebagai aqiqahnya sianak.[2]



C.    Khitan
1.      Pengertian Khitan
Kata khitan itu sendiri berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti memotong. Dalam fiqh, khitan dipahami sebagai memotong sebagian anggota tubuh tertentu,. Pada praktiknya, khitan anak laki-laki berbeda dengan khitan anak perempuan. Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan millah Nabi Ibrahim a.s yang dikenal sebagai bapak para nabi dan diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Didalam Al-Qur’an dinyatakan :

§NèO !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) Èbr& ôìÎ7¨?$# s'©#ÏB zOŠÏdºtö/Î) $ZÿÏZym ( $tBur tb%x. z`ÏB tûüÅ2ÎŽô³ßJø9$# ÇÊËÌÈ  
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.
Khitan adalah pemotongan organ kelamin. Untuk laki-laki, pelaksanaannya  khitan hampir sama disemua tempat, yaitu pemotongan kulup, sedangkan untuk perempuan berbeda disetiap tempat ada yang sebatas clitoris dan ada yang sampai memotong bibir vagina.[3]

2.      Hukum Khitan
Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali dengan mengacu pada perespektif kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pembacaan yang jernih terhadap semua warisan klasik, baik hadits-hadits yang berkaitan dengan khitan anak perempuan, maupun kitab-kitab fiqh yang diwariskan generasi ke generasi. Untuk khitan anak laki-laki, seluruh ulama fiqh mendukung penuh, ada yang mewajibkan dan ada pula yang mengatakan sunnah, dan karena secara medis hal ini positif maka tidak perlu dibahas lebih jauh lagi.
         Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, ada dua pendapat tentang hukum khitan yaitu:
a.       Pendapat pertama mengatakan bahwa khitan wajib baik laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam As-Syafi’I dan sebagian besar ulama mazdhabnya.
b.      Pendapat kedua, mengatakan bahwa khitan itu wajib. Pendapat ini dinyatakan mayoritas ulama dan sebagaian ulama mazdhab Syafi’i. Ibn Hajar melanjutkan bahwa untuk khitan perempuan, dalam mazdhab syafi’I sekalipun, pada praktiknya ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khitan wajib untuk seluruh perempuan, namun ada juga yang mengatakan, ia hanya wajib perempuan yang ujung lengtiknya cukup menonjol, seperti bagi perempuan daerah timur. Bahkan sebagian ulama mazdhab syafi’I juga ada yang mengatakan bahwa khitan perempuan tidak wajib.
        Dengan demikian, mengenai hukum khitan, baik  bagi laki-laki maupun perempuan, ulama mazdhab dari awal berbeda pendapat. Perbedaan ini mengisyaratkan kemungkinan adanya interpensi tradisi dan budaya yang mempengaruhi kebijakan pengambilan hukum para ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama, yang dalam hal ini adalah hadits-hadits Nabi S.AW. sebab, tradisi khitan sudah mengakar dalam masyarakat Yahudi, Aran dan masyarakat lain sebelum islam datang.
        Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama mazdhab syafi’I untuk mendukung pendapat bahwa khitan wajib, kebanyakan berkaitan khitan laki-laki. Yang bisa dikaitkan dengan khitan perempuan adalah alas an bahwa khitan merupakan kewajiban, ibadah, syiar agama. Pernyataan ini tentu didasarkan pada teks agama yang otoritatif. Dalam hal ini, Ibn Hajar mengemukakan satu hadits sebagai dasar kewajiban khitan perempuan. Yang artinya:
Dari ummu Athiyah R.A bekata: ada seorang perempuan juru sunat para perempuan Madina. Rasulullah Saw bersabda kepadanya: jangan berlebihan karena hal itu adalah bagian (kenikmatan) perempuan dan kecintaan suami, dalam suatu riwayat baginda bersabda potong ujung saja dan janganlah berlebihan karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami. (H.R. Abu Daud).
        Sedangkan menurut Imam Asy-Syakani member catatan terhadap seluruh teks hadits yang berkaintan dengan kewajiban khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan dia berkata: yang benar ialah bahwa tidak ada dasar hukum yang shahih, yang menunjukkan kewajiban khitan. Hukum yang bisa diyakini adalah sunah, seperti yang dinyatakan dalam hadits.
        Dari perkataan ini dapat ditarik dua kesimpulan, pertama, tidak ada satupu hadits yang shahih mengenai perintah khitan perempuan. Kedua, kalaupun ada yang shahih, misalnya yang berbicara tentang khitan, ia tidak bisa dipahami sebagai perintah khitan untuk anak perempuan, tetapi untuk khitan anak laki-laki saja.[4]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas sebagai berikut :
1.      Qurban atau udliyah adalah hewan yang disembelih untuk ibadah pada hari raya Adlha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11,12, dan 14 Dzulhijjah.Qurban hukumnya sunnah mu’akkad.
2.      Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pada hari itu bayi yang baru lahir itu diberi nama dengan nama yang baik. Hukum aqiqah adalah sunnat bagi orang yang wajib menanggung belanja anaknya. Untuk laki-laki disunnatkan menyembelih 2 ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.
3.      Khitan adalah pemotongan organ kelamin. Untuk laki-laki, pelaksanaannya  khitan hampir sama disemua tempat, yaitu pemotongan kulup, sedangkan untuk perempuan berbeda disetiap tempat ada yang sebatas clitoris dan ada yang sampai memotong bibir vagina. Pada intinya hukum khitan  itu sunnah untuk perempuan maupun untuk laki-laki namun lebih utama dilakukan oleh laki-laki karena secara medis hal ini positif untuk kesehatannya.

DAFTAR PUSTAKA

Kamal Pasha  Mustafa, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009

Moh. Al Aziz Saifulloh, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang, 2005

Muhammad Husen, Fiqh Perempuan, Yogyakatra: LKIS, 2009


[1]Moh. Saifulloh Al Aziz, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya: Terbit Terang, 2005), hlm. 561-566.
[2] Mustafa Kamal Pasha, Fikih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009), hlm. 311.
[3]Husen Muhammad, Fiqh Perempuan, (Yogyakatra: LKIS, 2009),  hlm.50.
[4] Ibid, hlm. 55-60

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Qurban dan Aqiqah"

Post a Comment