Etika Berbusana



BAB I
 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sesuai dengan ajaran agama, fungsi utama dari pakaian adalah untuk menutup aurat. Namun demikian pakaian juga sebagai simbu suatu kebudayaan.
Pakaian akan mempresentasikan karakter dan kepribadian pemakainya cara berpakaiannya yang sopan sesuai dengan norma-norma agama dan norma sosial yang ada akan menggambarkan  kondisi psikologis pemakainya, dan demikian pula sebaiaknya cara berpakaian yang tidak teratur dan tidak memenuhi kriteria kepantasan juga akan menumbuhkan bahwa seperti itulah sebenarnya kondisi kejiwaan pemakainya, karena apa yang nampak secara lahiriah itu sesungguhya menunjukkan apa yang tersimpan di dalam hatinya .
Pakaian adalah kebutuhan hidup sekaligus cermin perilaku kita.Sehingga hendaknya kita lebih pintar memilih pakaian yang akan dikenakan dan akan lebih baik jika kita mengutamakan kenyamanan dan kesopanan dalam berpakaian jangan hanya mengikuti trend atau mode yang ada namun tidak sesuai dengan kepribadian.
Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian ia pun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
Manusia dengan segala peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam haruslah tetap bercermin terhadap syari’at Islam yang Rasulullah lah yang menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan berpakaian sesuai syari’at Islam.
B.      Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan etika berbusana?
2.         Bagaimana cara berbusana yang baik?
3.         Bagaimana Etika Berbusana Rasulullah SAW ?
4.         Apa saja Fungsi Pakaian ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Etika Berbusana
Pengertian Etika Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ”kebiasaaan”, ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7) Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik. Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang.(NilaIsmani,2001).
Etika Berpakaian Mencari gaya pribadi bukan hal yang mudah untuk setiap orang. Namun begitu jika Anda menemukanya, anda bari akan menyadari bahwa lewat pakaian, anda bisa mengekspresikan diri dan menunjukan diri anda. Tanpa sadar banyak hal diluar sana yang bisa memepengaruhi cara kita berpakaian dan bergaya. Percaya Atau tidak gaya personal seseorang bisa mengubah perspektif seseorang. Manusia membutuhkan pakaian (sandang) untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dasar sehri-hari di samping kebutuhan akan tempat tinggal (papan) dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan keindahan, proteksi dari penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa pakaian dapat mengakibatkan seseorang dikatakan gila. Oleh karena itu, dalam berpakaian seharusnya kita memerhatikan etika dalam berpakaian.
B.       Penerapan Etika Berbusana
Menerapkan etika berbusana dalam kehidupan manusia perlu memahami tentang kondisi lingkungan, budaya dan waktu pemakaian. Untuk hal itu baik jenis, model, warna atau corak busana perlu disesuaikan dengan ke tiga hal tersebut, agar seseorang dapat diterima dilingkungannya.
Dasar perintah manusia untuk memakai dan menggunakan busana termaktub dalam kitab suci Al-Quran yaitu :
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqムöNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)­G9$# y7Ï9ºsŒ ׎öyz 4 šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏM»tƒ#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbr㍩.¤tƒ ÇËÏÈ  [1]
Artinya : “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa, Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat. ( al-A’araf : 26 )[2]

Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. ( al-A’araf : 31)
 
Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (QS. An-Nahl : 81)

Manusia membutuhkan pakaian (sandang) untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dasar sehari-hari di samping kebutuhan akan tempat tinggal (papan) dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan keindahan, proteksi dari penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa baju/pakaian dapat mengakibatkan seseorang dikatakan gila.
C.      Tata Cara Berbusana yang Baik
1.         Menutup Aurat Bagian Tubuh
Saat ini banyak kita jumpai gadis dan wanita yang tidak menutup aurat dengan bajunya, sehingga dapat memunculkan rangsangan kepada kaum laki-laki yang melihatnya.
2.         Sesuai Dengan Tujuan, Situasi dan Kondisi Lingkungan
Jika ingin sekolah gunakanlah pakaian seragam sekolah, bukan pakaian untuk tidur (piyama), renang, kerja, dan lain-lain. Apabila suhu di luar rumah sangat dingin, gunakanlah jaket yang tebal, bukan memakai pakaian tipis.
3.         Tampak Rapi, Bersih, Sehat, dan Ukurannya Pas
Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri maupun kepada oang lain yang ada di sekitarnya.
4.         Tidak Mengganggu Orang Lain
Pakailah baju-baju yang biasa-biasa saja tidak mengganggu akivitas maupun kenyamanan orang lain. Misalnya menggunakan gaun wanita dengan ekor puluhan meter sangat tidak pantas jika kita gunakan di tempat seperti di bus umum.
5.         Tidak Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama
Sebelum memakai pakaian ada baiknya diingat-ingat dulu hukum di dalam maupun di luar negeri. Hindari memakai pakaian yang bertentangan dengan agama, adat istiadat, hukum budaya yang berlaku di tempat tersebut. Di mana bumi di pajak, di situ langit di junjung.

D.      Etika Berbusana Rasulullah Saw
Dalam etika berpakaian Rasulullah SAW mengajarkan epada kita bahwa dalam berpakaian hendaknya mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri dan bila melepaskannya atau menanggalkannya hendaknya mendahulukan yang kiri. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

عَنْ اَ بِىْ هُرَ يْرَ ةَ اَنَّ رَسُولَ اللهِ عَلَيْه وَ سَلَّمَ قَالَ اِذَاانْتَعَلَ اَ حَدُ كُمُ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ وَانْتَزَعَ فَلْيَبْدَأْبِالشِّمَالِ لِتَكُنِ الْيُمْنَى اَوَّلَهُمَاتُنْعَلُ وَاخِرُهُمَا تُنْزَع )  رواه البخارى(
Artinya:“ Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasullullah saw. Bersabda : kalau kamu memakai sandal pasang yang kanan terlebih dahulu tetapi kalau membukanya yang kiri buka dahulu, jadi yang kanan adalah yang pertama dipasang dan yang terakhir dibuka, “ (HR al-Bukhori )
Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan kita untuk mendahulukan anggota badan yang kanan terlebih dahulu seperti dalam mengenakan pakaian, sandal, atau sepatu. Sedangkan untuk melepaskannya mendahulukan yang kiri.
Rasulullah Saw pernah menganjurkan umatnya untuk menggunakan kain putih. Perintah itu tertuang dalam sabdanya:

وَعَنْ سَمُوْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَاَ لَ: رَ سُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: اَلْبَسُوْاالبَيَاضَ فَاءِ نَّهَا اَطْهَرُ وَ اَطْيَبُ , وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَا كُم)  رواهابوداودوالترمذى )[4]
Artinya : “Dari samurah ra, ia berkata : Rasullullah saw. Bersabda : “Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian putih adalah pakaian yang paling suci dan paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengan kain putih![5]
Hadits di atas menjelaskan perintah Nabi untuk memakai pakaian berwarna putih merupakan suatu himbauan dan bukan perintah untuk wajib dilakukan. Hal iu lebih disebabkan karena warna putih menginspirasikan kebersihan dan kesucian, sehingga pemakainnya pun akan lebih menjaganya dari kotoran, dan demikian pula terhadap hati dan jiwanya, karena putih simbol kesucian maka dengan mengenakan pakaian berwarna putih diharapkan pemakainnya dapat menjaga dirinya dari setiap yang mengotori hati dan jiwanya.
Dalam riwayar lain dikatakan bahwa Nabi pernah memakai baju hijau bahkan juga merah sebagaimana dikatakan Ramtsah :

وَ عَنْ اَبِي رَمْسَةَ رِ فَا عَةَ التَّيْمِيِّ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا ل رَ اَ يْتُ رَ سُوْلَ الله ِصَلَّي الله ٌعَلَيْهِ وَسَلَّمَ و َعَلَيْهِ ثَوَباَ نِ اَخْضَرَا نِ ) رواهابوداودالترمذى( [6]

Artinya: “Dari Abu Ramtsah Rifaah At-Taimiy ra, ia berkata : saya pernah melihat Rasullullah saw memakai dua baju yang hijau” ( Abu Daud dan Tirmidzi )[7]
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim mengatakan :

وَ عَنِ بَرَاءِ بْنِ عَا زِ بٍ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ: كَا نَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ علَيْه ِوَسَلَّمَ مَرْبُوْ عًا,وَلَقَدْرَاَيْتُهُ فِي حُلّةٍ حَمْرَاءَ,مَارَاَيْتُ شَيْعًا قَطُّ اَحْسَنُ مِنْهُ  (متفق عليه)[8]
Artinya: “Dari Al Barra bin Azib ra, ia berkata : “ Tubuh Rasullullah saw berukuran sedang. Saya pernah melihat beliau mengenakan kain merah, dan belum pernah melihat orang yang lebih tampan dari beliau.(HR Bukhori Muslim) [9]

      Hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim Berbunyi :

وَ عَنْ جاَ بِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: دَخَلَ يَوْمَ قَتْحِ مَكَّةَوَعَلَيْهِ عِمَا مَةٌ سَوْدَاءُ  (رواه مسلم)[10]
Artinya: “Dari Jabir, ia berkata : “ Ketika Rasullullah saw memasuki kota mekkah pada hari penaklukannya, beliau memakai sorban hitam. (HR. Muslim )[11]

          Hadits – hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang kaum laki – laki memakai pakaian warna – warna karena yang paling essensial dari pakaian adalah untuk menutup aurat sedangkan persoalan warna hanyalah persoalan selera yang masing – masing orang memilki selera yang tidak selalu sama. Hanya saja Nabi lebih menganjurkan orang untuk mengenakan pakaian putih berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang telah di jelaskan di atas. Namun dalam berpakaian terdapat hal penting yang harus di ingat yaitu bahwa Allah telah memerintahkan kepada para hambanya( kaum perempuan untuk memanjangkan pakaiannya, namun panjangnnya pakaian sampai menutup seluruh aurat bukan jaminan bahwa cara berpakaian tersebut sudah mendapatkan Ridho dari Allah SWT lantaran memenuhi perintahnnya. sebab cara menutup aurat dengan memanjangkan yang didasari perasaan ingin menyombongkan diri, merupakan perbuatan yang tidak di sukai Allah dimana hal tersebut di sampaikan sabdanya dalam sunan Abu Daud :
عَن عَبْد ا لْعَزِ يزِ ا بْنِ أَ بئ رُوَاد,عَنْ سَا لِمِ بْن عَبْدٍ ا لله, عَنْ أ بيْهِ, عَنْ ا لنَّبى صَلَّى ا للهُ عَلَيْه وَ سَلَّمَ قَالَ : الأِ سْبَا لُ فِى ا لأِ زَ ارِ وَالْقَمِيْص وَ الْعِمَا مَةِ,مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَ ءَ لَمْ يَنْظُرِ الله إِ لَيْهِ يَوْم الَقِيَا مَةِ )رواه أ بوداوود( [12]

Artinya:“Dari Abdul aziz bi Abu Ruwad, dari salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari nabi Saw bersabda : Hendaknya di panjangkan sarung, baju, dan sorban, barangsiapa memanjangkan sesuatu darinya karena sombong Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.(HR Abu Daud)

            Hadits tersebut menjelaskan faktor niat yang memotivasi lahirnya perbuatan memegang peranan penting dalam setiap langkah yang di ambil seorang pelaku, sehingga perbuatan yang secara lahiriyah menjalankan perintah agama seperti berpakaian untuk menutup aurat misalnya, akan tetapi jika dilakukan dengan niat yang keliru atau dengan motif – motif tertentu yang menyimpang dari ketentuan Allah, seperti untuk menyombongkan diri bukan karena patuh dan taat kepadanya, maka nilai amalnya tidak akan sampai pada Allah dan tidak akan mendapatkan balasan kebaikan dariNya, karena hanya dengan niat yang tulus karena Allah suatu amal perbuatan akan memilii ruhnya dan akan di terima sebagai amal sholeh di sisi Allah.
E.       Fungsi Pakaian
Sesuai dengan ajaran agama fungsi utama dari pakaian adalah menutup aurat. Pakaian akan mempresentasikan karakter dan kepribadian pemakainnya. Cara berpakaian yang sopan sesuai dengan norma- norma agama sosial yang akan menggambarkan kondisi psikologis pemakainnya, dan demikian pula sebaliknya cara berpakaian yang teratur, dan tidak memenuhi kriteria kepantasan juga akan menunjukkan seperti itulah kondisi kejiwaan pemakainnya karena apa yang nampak secara lahiriyah iu sesungguhnya menunjukkan apa yang tersimpan didalam hatinya.
Pakaian juga dapat melindungi manusia dari terik matahari.
Allah Berfirman:
ª!$#ur Ÿ@yèy_ /ä3s9 $£JÏiB šYn=y{ Wx»n=Ïß Ÿ@yèy_ur /ä3s9 z`ÏiB ÉA$t6Éfø9$# $YY»oYò2r& Ÿ@yèy_ur öNä3s9 Ÿ@Î/ºuŽ|  ãNà6É)s? §ysø9$# Ÿ@Î/ºtyur Oä3ŠÉ)s? öNà6yù't/ 4 y7Ï9ºxx. OÏFム¼çmtGyJ÷èÏR öNà6øn=tæ öNä3ª=yès9 šcqßJÎ=ó¡è@ ÇÑÊÈ 
Artinya:  dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (Qs. An-Nahl :81)

Dalam ayat di atas menjelaskan tentang pakaian, dimana Allah menjadikan pakaian bagi manusia dari berbagai bahan seperti kapas, katun dan wol yang dapat memelihara manusia dari sengatan panas dan dingin serta pakaian berupa baju-baju besi yang memelihra manusia dalam peperangan.
Demikianlah, sebagaimana Allah menciptakan manusia dari tiada dan menganugerahkan manusia sarana kehidupan manusia. Allah juga menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu dengan jalan mengutus para nabi untuk menyampaikan petunjuk keagamaan agar manusia berserah diri, yakni tunduk untuk melaksanakan perintah-perintahnya.
Dengan demikian, fungsi pakaian yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain :
1.         Pemelihara atau pelindung dari sengatan panas atau dingin
2.         Pemelihara dari serangan musuh
3.         Penutup aurat, yakni bagian tubuh yang terlarang memperlihatkan kepeda orang lain serta bagian tubuh yang malu bila terlihat orang lain.
Ketentuan aurat laki-laki dan wanita antara lain:
a.         Pada saat shalat, aurat lelaki adalah anggota tubuh diantara pusar dan lutut sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak kanan.
b.        Ketika berada di hadapan lawan jenis yang menjadi mahramnya, maka aurat lelaki dan wanita adalah pusar dan lutut.
c.         Ketika berada di hadapan lawan jenis yang bukan mahram maka aurat lelaki dan wanita adalah seluruh anggota tubuh.
4.         Sebagai hiasan
5.         Sarana untuk membedakan antara seseorang yang satu dengan yang lain.

وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى اَعْلَمُ
BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Pakaian adalah barang yang dipakai(baju, celana dll). Pakaian digunakan untuk melindungi tubuh dari gangguan luar yang dapat membahayakan tubuh, seperti melindungi tubuh dari panas.Sedangkan menurut syariat islam, pakaian adalah barang yang digunakan untuk menutupi aurat seseorang.
Nabi tidak melarang kaum laki – laki memakai pakaian warna-warna karena yang paling essensial dari pakaian adalah untuk menutup aurat sedangkan persoalan warna hanyalah persoalan selera yang masing-masing orang memilki selera yang tidak selalu sama.
fungsi pakaian yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain :
1.         Pemelihara atau pelindung dari sengatan panas atau dingin
2.         Pemelihara dari serangan musuh
3.         Penutup aurat
4.         Sebagai hiasan
5.         Sarana untuk membedakan antara seseorang yang satu dengan yang lain.
Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1.         Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.         Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
B.       Saran
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik yang konstruktif dari teman-teman sangatlah kami harapkan, supaya pembenahan dari isi dan substansi makalah ini bisa menjadi lebih baik, dan mudah-mudahan dalam pembuatan makalah ini bisa bermanfaat, Amiiin…


DAFTAR PUSTAKA

Asy-syuyuthi Jamaluddin, Sunan an-nasa’i,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah.t.t, Juz 7).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Depag RI, 2007),

Departemen Ilmiah Darul Wathan. Etika Seorang Muslim. Jakarta:Darul Haq. 2008.

Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Cetakan III.
Yogyakarta:Pustaka “SM”

Juwariyah. Hadits Tarbawy: ( Yogyakarta : Teras, 2010 )

Mihrom, M. Hammam dkk. Sanstri Lirboyo Menjawab ( Kediri : Pustaka Gerbang Lama, 2010 )

Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)

Nawawi, Imam. Riyadhus Shalihin, terj.Riyadhus shalihin oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999)

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah:Pesan, kesan dan keserasian Al Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 202)

Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud ,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah,1416H, Juz 3)

Sya’roni, Mahmud. Cermin kehidupan Rasul. ( Semarang : Aneka Ilmu, 2006)

Sunarto Achmad,  terjemah.Riyadhus shalihin, oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999)










[1] QS. al-A’araf : 26
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Depag RI, 2007),
[3] Ibid.
[4]  Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud ,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah,1416H, Juz 3), hlm.54.
[5] Achmad Sunarto,  terjemah.Riyadhus shalihin, oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999), jilid 1, hlm. 705

[6]  Jamaluddin asy-syuyuthi,Sunan an-nasa’i,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah.t.t, Juz 7).hlm.204.
[7]  Op.Cit. hlm. 707                
[8] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud...,hlm.56
[9]  Op.Cit, hlm 706.
[10] Ibid, hlm57.
[11]  Op.cit. hlm. 707
[12] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud...,hlm.62

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Etika Berbusana"

Post a Comment