Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.”
Menurut imam Abu Al-Hasan Al-Kharki mengemukakan definisi istihsan dalam pandangan madzhab Hanafi “Bahwa istihsan adalah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa karena ada alas an yang lebih kuat yang menghendaki dilakukanya penyimpangan itu.
Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata menjadi “marsalah mursalah“yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Imam Al-Ghazali mena`rifkan Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat“
Mohammad Abu Zahroh berpendapat kemaslahatan yang selaras dengan tujuan hukum yang ditetapkan oleh syari’ (Allah dan Rosul-Nya), akan tetapi tidak ada suatu dalil yang spesifik yang menerangkan tentang diakuinya atau ditolaknya kemaslahatan itu,”
Dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada ketentuan hukumnya dari nash syar’i baik yang mengakui atau menolaknya.
Bahwa maslahah mursalah sama sejalan dan senafas dengan maksud dan tujuan syar’i dalam mensyariatkan hukum.
Bahwa maslahah mursalah dalam realisasinya harus dapat menarik manfaat dan menolak madharot.
Kata urf berasal dari kata arafa, ya’rifu sering diartikan dengan “al-ma’ruf” dengan arti “sesuatu yang dikenal”. Pengertian “dikenal” ini lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Sedangkan kata ‘adat berasal dari bahasa arab dari akar kata : ‘ada, ya’udu mengandung arti takror (perulangan). Karena itu, sesuatu yang dilakukan satu kali, dua kali belum dikatakan sebagai adat.
Kata urf pengertiannya tidak dilihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah lama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Atau dalam kata lain sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu.
0 Response to "Istihsan, Al-Maslahah Al-Mursalah, Uruf."
Post a Comment